
Kedungjati – Pemerintah Desa Kedungjati bersama Badan Permusyawarahan Desa BPD melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Kedungjati untuk tahun 2022 yang terselenggara di Aula Balai Desa Kedungjati.
Dalam acara Musyawarah Desa Khusus dihadiri camat Bukateja Sulistyarno,Kasi PMD Kecamatan Maria Sukmawati, Pendamping Desa,Pendamping lokal desa,jajaran pemerintah desa Kedungjati,Babinsa,Babinpotdirga dan seluruh RT/RW Desa Kedungjati.

Sebelum penetapan KPM dilakukan,Pemerintah desa Kedungjati melakukan beberapa kali musyawarah,pertama musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa,kedua melakukan musyawarah Dusun Khusus (MUSDUSUS) pembahasan penentuan KPM dengan ketua RT/RW dintentukan sebanyak 137 Kelauarga Penerima Manfaat,kemudian setelah itu dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) penetapan 137 KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Bulan Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Dengan ini anggaran Dana Desa yang sebelumnya sudah dialokasikan ke pembangunan wisata Chageni pada saat MUSRENBANGDES terpaksa harus dialihkan karena mengacu aturan Perpres no 104 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu dana desa yang diterima desa.Kemungkinan besar pembangunan wisata Chageni tertunda pembangunannya untuk tahun 2022.

Camat Bukateja Sulistyarno dan kepala desa Kedungjati Suwondo, S.Pd. menuturkan hal yang sama yaitu “semoga para penerima manfaat nantinya benar – benar memanfaatkan bantuan langsung tunai tersebut untuk mencukupi kebetuhan sehari-harinya”. dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kriteria keluarga penerima manfaat.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Musyawarah Desa Khusus penatapan keluarga penerima manfaat berjalan lancar sampai akhir acara.